BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng menilai, banyaknya kasus pengguna narkoba yang merupakan korban dari barang haram tersebut, kerap dijebloskan ke penjara dan menjalani hukuman hingga beberapa tahun.
Terkait itu Srikandi dari Fraksi PDIP DPRD Kalteng Hj Maryani Sabran menilai, setiap pengguna narkoba yang berhasil diamankan pihak berwajib, sebaiknya dilakukan rehabilitas, bukan dijebloskan ke penjara. Menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban, karena semestinya menjalani rehab, dalam mengobati persoalan tersebut.
“Yang harusnya dipenjara adalah pengedar atau bahkan bandarnya. Saat ini kebanyakan yang dipenjara adalah mereka yang disebut pemakai, notabene merupakan korban dari peredaran narkoba,” ujarnya belum lama ini di sela rapat kerja.
Seharusnya para pengguna ini juga wajib mendapatkan perawatan medis serta bimbingan rohani, ketika dilakukan rehabilitasi.
Tujuannya agar nantinya ketika kembali ke masyarakat, tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Bahkan, kalau itu dilakukan dengan baik, para pemakai mampu menjadi agen-agen yang menyuarakan anti terhadap penyalahgunaan obat terlarang itu.
“Kami berharap agar sosialisasi tentang bahaya negatif Narkoba ini harus terus digiatkan dalam rangka pencegahan di semua lini kehidupan masyarakat luas, utamanya di kalangan generasi muda baik di sekolah maupun di kampus-kampus,” jelasnya.
Pihaknya juga terus mendorong agar penegak hukum, baik Kepolisian, BNN, BNK dan stakeholder terkait juga secara masif melakukan upaya pencegahan masuknya peredaran narkoba di Kalteng. Selain itu pihaknya juga mengapresiasi kepada penegak hukum yang telah berusaha dengan keras mengatasi hal itu. Maka sangat diharapkan peredaran ataupun penyalahgunaan Narkoba bisa terus ditekan di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai tersebut. (rrd)