PBS Wajib Realisasi Plasma di Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Plasma dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar 20 Persen sampai dengan saat ini masih dirasa belum optimal dan dikeluhkan banyak pihak, termasuk Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir.

Politisi muda PDI Perjuangan Kalteng ini mendorong adanya sinergitas antar PBS dan masyarakat sekitar kawasannya, dengan melalui musyawarah mufakat dalam pelaksanaan pembangunan di Bumi Tambun Bungai.

“Plasma merupakan kewajiban PBS untuk masyarakat. Apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, masyaralat harus melapor ke kepala daerah setempat agar ada tindak lanjut berjenjang,” katanya kepada awak meda, Selasa (8/2/2022).

Ia juga mengungkapkan terdapat jenjang musyawarah dan mufakat itu sendiri, yang mana bisa di mulai pada tingkat kabupaten.

“Kalau tidak selesai, maka bisa naik ke provinsi dan selanjutnya ke pusat secara berjenjang. Sedangkan dari segi aturan hukum termasuk perihal lainnya terkait ada di tingkat kabupaten. Sehingga permasalahan realisasi plasma sebaiknya selesai di tingkat kabupaten, karena kabupaten yang lebih tahu kronologis dan fakta dan data dilapangan,” jelasnya.

Legislator asal Daerah Pemilihan Kalteng II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini, mengharapkan agar penyelesain mediasi antara warga dengan peruaahaan menyangkut soal Plasma bisa secepatnya diselesaikan.

“Antara masyarakat dengan perusahaan dapat duduk bersama menyangkut plasma. Tentunya dengan semangat bersama membangun kemitraan yang baik untuk kesejahteraan bersama,” lugasnya. (asp)