Komisi A DPRD Pertanyakan Nasib Tenaga Honorer di Palangka Raya

, PALANGKA RAYA – Komisi A Kota Palangka Raya mempertanyakan nasib pegawai atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi pemerintah setempat.

Pasalnya, tahun 2023 mendatang ada rencana penghapusan tenaga honorer sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdianysah mengatakan hal ini menjadi perhatian lembaga legislatif dalam kunjungan kerja ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jumat lalu.

“Yang kami pertanyakan juga ke pihak BKPSDM kemarin adalah bagaimana apabila ada suami istri sama-sama PTT tentunya sangat kasian kalau nasibnya tahun 2023 tidak jelas,” katanya, Senin (7/3/2022).

Dalam pertemuan itu kata dia, pihak BKPSDM menjawab bahwa memang PTT saat ini perannya sangat diperlukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama, petugas lapangan seperti di Dinas dan Satpol PP.

“Kami berharap nanti ke depannya pemerintah kota dapat mengutamakan para honorer atau PTT ini agar diprioritaskan menjadi ,” ujarnya.

“Untuk masalah teknisnya bagaimana dan seperti apa, kami bersama pihak BKPSDM dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kemenpan RB terkait hal tersebut,” pungkas politisi itu. (oje)