BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Surat pernyataan keberatan dilayangkan Gerakan Solidaritas untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat kepada Polda Kalimantan Tengah, Rabu (18/5/2022).
Surat keberatan dilayangkan menyusul sikap penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang memberikan surat pemanggilan sebagai saksi kepada Apriel Hanapitupulu, pengacara seorang tersangka kasus pemalsuan.
Parlin Bayu Hutabarat juru bicara gerakan solidaritas, mengatakan surat panggilan sebagai saksi yang ditujukan kepada pengacara oleh Polda Kalteng menunjukkan telah terjadi bentuk kesesatan dalam memahami kedudukan advokat yang dilindungi oleh undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Adanya upaya pemeriksaan terhadap Apriel Hanapitupulu tanpa melalui mekanisme dewan kehormatan organisasi telah mendeskripsikan upaya mendeskreditkan profesi advokat dan menjadi sangat janggal yang berakibat kekeliruan berpikir,” katanya didampingi 14 advokat lain, Rabu (18/5/2022) sore.
Melihat peristiwa ini, Parlin pun Polda Kalteng untuk meninjau ulang pemanggilan tersebut dan dibatalkan. Atas kejadian ini pihaknya pun telah mengirim surat secara resmi kepada Kapolda Kalteng dan Direktur Reskrimum agar melakukan peninjauan ulang.
“Jadi gerakan kita ini adalah bentuk solidaritas terhadap profesi advokat agar tidak mengalami intervensi,” jelasnya.
Disebutkan, Apriel Hanapitupulu mendapat surat pemanggilan sebagai saksi atas kasus yang membelit kliennya terkait pemalsuan. Dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, nyatanya saat didatangi penyidik diinformasikan tidak ada karena sakit.
“Sengaja kita datang tadi untuk menemani rekan kita menjalani pemeriksaan. Namun saat kita datang, informasinya penyidik tidak ada karena sedang sakit,” sebutnya. (yud)