BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Asistensi Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Provinsi Kalteng Tahun 2022 pada Selasa (24/5/2022).
Acara yang digelar selama 2 (dua) hari yang digelar di Aula Serbaguna Bappedalitbang Kalteng tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappedalitbang Kalteng, H. Kaspinor dalam laporannya menyampaikan asistensi teknis penyusunan RPKD Provinsi Kalteng Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perencanaan dan penganggaran percepatan penanggulangan kemiskinan yang tepat fungsi dan tepat sasaran serta penyusunan RPKD, penyusunan Rencana Aksi Tahunan (RAT) dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD).
Selain itu, ia menyampaikan kegiatan asistensi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindaklanjuti amanat Pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, dengan melibatkan lintas sektor Perangkat Daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi menuturkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian peserta asistensi dalam teknis ini diantaranya setelah asistensi ini, agar TKPK Provinsi Kalteng segera menindaklanjuti dan mulai menyusun RPKD Provinsi Kalteng.
“Demikian juga bagi Kabupaten atau Kota yang belum, supaya segera menyusun RPKD-nya,” tambah Suhaemi.
Selain itu, ia menegaskan, penyusunan RPKD agar diselesaikan dalam waktu tidak lama dan tepat waktu, melalui kerja sama dan keterlibatan Perangkat Daerah sebagai bagian dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Kemudian, melalui TKPK masing-masing daerah, supaya melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi masyarakat miskin maupun rentan miskin di kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Terakhir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, pemerintah kabupaten atau kota diminta agar segera membentuk TKPK daerah kabupaten atau kota,” tutup Suhaemi. (asp)