BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi meminta kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota supaya membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dengan segera.
“Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, pemerintah kabupaten atau kota diminta agar segera membentuk TKPK daerah kabupaten atau kota,” ucap Suhaemi pada acara Asistensi Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Provinsi Kalteng Tahun 2022, Selasa (24/5/2022).
Terkait dengan hal tersebut, Suhaemi menjelaskan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, dengan melibatkan lintas sektor Perangkat Daerah sesuai dengan amanat Pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020.
Selain itu, Ia menegaskan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, yaitu agar TKPK Provinsi Kalteng segera menindaklanjuti dan mulai menyusun RPKD Provinsi Kalteng. Demikian juga bagi kabupaten/kota yang belum, supaya segera menyusun RPKD-nya. Selain itu, penyusunan RPKD agar diselesaikan dalam waktu tidak lama dan tepat waktu, melalui kerja sama dan keterlibatan Perangkat Daerah sebagai bagian dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
“Kemudian, melalui TKPK masing-masing daerah, supaya melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi masyarakat miskin maupun rentan miskin di kecamatan, kelurahan, dan desa,” tungkasnya. (asp)