BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penulisan draf produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan gambut di tingkat desa dan komunitas pada Selasa (24/5/2022).
Acara tersebut dilaksanakan di Best Western Batang Garing Hotel JL. RTA. Milono Kota Palangka Raya
Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Perdesaan BRGM, Muslim, ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan, bahwa secara nasional maupun internasional lahan gambut merupakan salah satu hal yang dilindungi,
“Oleh karena itu, perlu regulasi untuk mengatur perlindungannya,” tegas Muslim.
Ia menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada bahwa desa mempunyai kebijakan melindungi wilayah ekosistem lahan gambut asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
“Perlindungan ekosistem gambut harus disandingkan dengan regulasi yang mengaturnya dan nantinya dalam bentuk peraturan pemerintahan daerah,” lugasnya. (asp)