BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalteng akan melakukan aksi damai dan acara adat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro pada Jum’at (27/5/2022) Besok Pagi.
Koordinator Aksi, Bambang Irawan yang juga Ketua Umum Forum Pemuda Dayak (Fordayak) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi damai tersebut.
“Ia benar kami akan melakukan aksi besok,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (26/5/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap putusan hakim membebaskan tersangka kasus Narkoba.
Vonis bebas yang pihaknya maksud yakni Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika dengan kepemilikan sabu seberat 200 gram oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Penentuan vonis bebas Saleh dilakukan dengan sistem suara terbanyak oleh tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan. (asp)