BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Viral, vonis bebas yang di Keluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika dengan kepemilikan sabu seberat 200 gram mendapatkan banyak tanggapan serius dari masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Sumirat angkat suara.
Kepada awak media, ia mengatakan, menghormati keputusan sidang. Tetapi pihaknya dari awal yakin jika telah sesuai dengan aturan dalam menetapkan status Saleh sebagai tersangka.
“Kami tetap meyakini jika Saleh terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ucapnya kepada awak media, Rabu (25/5/2022).
“Kita menghormati putusan sidang. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan langkah dan menunjukkan data-data yang masih kami miliki,” tambahnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sumirat menuturkan tidak ingin berpolemik. Pihaknya menghormati langkah jaksa yang kini menempuh jalur kasasi usai putusan tersebut.
“Aturan sudah kita tegakkan, dari proses BAP dimana tersangka mengakui perbuatannya ditambah dengan bukti-bukti dan saksi,” lugasnya. (asp)