BALANGANEWS, KASONGAN – Tidak semua jalan harus dipasang penerangan. Pasalnya, dalam pelaksanaannya harus mengacu pada mekanisme yang sudah diatur dalam juklak dan juknis.
Kepala bidang (Kabid) Kelistrikan di Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan, Ramos Fentus Manalu saat dikonfirmasi, Rabu pagi (25/5/2022), di ruang kerjanya.
Menurut Ramos, yang kita prioritaskan dulu adalah, selain ruas jalan di ibukota Kabupaten Katingan, atau Kasongan dan sekitarnya, juga sejumlah ruas jalan titik rawan, yang rentan terhadap angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Hal ini mengingat keterbatasan anggaran.
Jika memang anggarannya mencukupi, menurutnya, semua ruas jalan dari ibukota hingga ke Kecamatan dan ke Desa-desa, semuanya akan dipasang penerangan jalan.
Menjawab pertanyaan awak media, dirinya membenarkan, bahwa kita mendapat hak dari PT PLN atas pembayaran pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diserahkan oleh pelanggan (masyarakat) setiap bulannya. “Jika kita totalkan, pajak PJU yang dikembalikan ke Pemkab Katingan melalui Dinas PKAD setempat sekitar Rp 7 miliar/tahun,” sebutnya.
Dari jumlah Rp 7 miliar/tahun tersebut, tidak semuanya diserahkan ke Dinas Perkimtan, tapi hanya sebagian saja. “Dari bagian itulah yang kita kelola. Diantaranya, untuk pemasangan lampu penerangan jalan beserta pemeliharaannya serta kebutuhan lainnya yang ada hubungannya dengan penerangan jalan,” pungkasnya. (abu)