Kewenangan Penyidik Dicabut, Polda Kalteng Tegaskan Hoax

IMG 20211226 WA0005
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dikagetkan dengan kabar tidak sedap terkait pencabutan kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di salah satu media online.

Terkait dengan hal itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membantah secara tegas bahwa hal tersebut hoax.

Kabid Humas mengatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun Surat Keputusan (SKep) yang diterima Polda Kalteng perihal kabar tersebut.

“Kabar ini tidak benar dan seakan mengada-ada. Tidak ada dan kita tidak pernah menerima surat keputusan itu,” ucapnya kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi yang kebenarannya belum bisa dibuktikan.

Penyebaran berita bohong atau hoax dapat berpotensi terhadap fitnah bagi individu maupun institusi dan dapat terancam tindak pidana.

“Saring sebelum sharing. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih bekerja seperti biasa. Kita turut menyayangkan adanya kabar tersebut dari orang yang tidak bertanggungjawab,” lugasnya. (asp)