BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Hakim yang menjadi pengadilan yang memvonis bebas pada sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba atas nama Salihin atau Saleh diperintahkan oleh Ketua Pangadilan Tinggi Palangka Raya untuk dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan sementara tersebut menindaklanjuti tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang ditindaklanjuti oleh PN Palangka Raya dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi pada Jum’at (27/5/2022) lalu.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo menyampaikan, sesuai perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Pangadilan Tinggi kepada Ketua Pangadilan Negeri Palangka Raya untuk memerintahkan nonaktif sementara tiga orang hakim yang memeriksa masalah perkara pidana saleh tersebut.
Ketiga hakim tersebut yang terdiri dari Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin.
“Intinya kalau sudah diperintahkan dinonaktifkan berarti tidak bisa mengadili,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, sebelum dikeluarkan surat tersebut, pihak dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga sudah mengeluarkan surat yang sudah memerintahkan kepada Ketua Pangadilan Negeri untuk membentuk tim memeriksa majelis hakim yang bersangkutan apakah ada pelanggan suatu kode etik.
“Jadi, sebelum surat perintah ini keluar, Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri untuk membentuk tim memeriksa majelis hakim apakah ada pelanggan kode etik atau tidak. Ketua Pengadilan Tinggi juga akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Selanjutnya, dimana hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim bila terbukti adanya pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Koordinator Aksi Bambang Irawan, ia mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang telah merespon apa yang pihaknya tuntut.
“Kami rasa hal ini tindakan yang bagus, untuk biar tahu terhadap proses apapun yang terjadi. Jadi penonaktifan tuga hakim ini kami sepakat,” ucapnya saat diwawancara.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus mengawal surat perintah penonaktifan ini, baik di Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan surat ataupun pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Tetapi jika ketiga hakim ini masih melakukan aktivitas nya, maka kami anggap dia melanggar perintah tersebut,” tegasnya. (asp)