BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Massa yang terdiri dari Ormas serta Paguyuban di Kalteng yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng mendatangi Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya, Kamis (2/6/2022) pagi.
Kedatangan pihaknya tersebut yakni untuk mempertanyakan kelanjutan tuntutan pihaknya beberapa waktu lalu di Pangadilan Negeri Palangka Raya untuk menonaktifkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memutuskan vonis bebas terhadap S dengan terduga kepemilikan narkoba 200 gram.
Bambang Irawan selaku koordinator aksi menyampaikan, tujuan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya adalah untuk menanyakan kelanjutan tuntutan pihak beberapa waktu lalu, dan menunggu jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Pengadilan Tinggi pada Jum’at (27/5/2022) lalu.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kalteng menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan menyampaikan aspirasi yang meminta tiga hakim yang memutuskan perkara S tersebut dinonaktifkan.
Karena pasalnya menurut pihaknya, sudah tidak memiliki integritas lagi sebagai Majelis Hakim.
“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan kami atas putusan bebas terduga bandar narkoba yang diberikan Majelis Hakim,” ucap Bambang Irawan.
Dalam aksi ini, pihaknya akan memasang tenda apabila tuntutan mereka untuk menonaktifkan tiga hakim tersebut tidak dikabulkan, bahkan menginap. (asp)