Buntut Aksi Massa, 3 Hakim PN Palangka Raya Non Aktif

SAVE 20220602 133110
Perwakilan aksi ketika menerima surat penonaktifan tiga hakim

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi massa lanjutan terhadap putusan bebas terhadap Salihin alias Saleh dilakukan Aliansi Masyarakat Kalteng ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Kamis (2/6/2022) pagi.

Massa menuntut agar tiga hakim yang melakukan persidangan terhadap terdakwa Salihin alias Saleh bisa segera dinonaktifkan.

Bak gayung bersambut, perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya segera menemui massa dengan membawa surat penonaktifan tiga hakim pengadilan negeri. Yakni Syamsuni, Heru Setiyadi dan Erhammudin.

Koordinator aksi, Bambang Irawan, mengatakan jika pihaknya menghargai dan menghormati perintah dari PT untuk menonaktifkan tiga hakim itu. Sebagai masyarakat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses secara hukum apabila itu memang terjadi dan terbukti proses harus tetap berlanjut.

“ini adalah peringatan bagi seluruh hakim agar menjunjung tinggi integritas dan hati nurani dan bersama-sama memerangi narkoba,” katanya.

Terhadap surat penonaktifan tersebut, ungkapnya, pengadilan negeri wajib menindaklanjuti dengan segera menonaktifkan tiga hakim tersebut.

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo, menjelaskan ketua Pengadilan Tinggi sudah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari rekan-rekan pengunjuk rasa, terhadap putusan perkara bebas nomor 17 Pidsus Tahun 2022 PN Palangka Raya.

Yakni dengan mengeluarkan surat secara tertulis kepada ketua PN Palangka Raya untuk memerintahkan nonaktif sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.

Penonaktifan berarti ketiga hakim tersebut tidak bisa menangani kasus baru, sedangkan kasus yang sedang berjalan akan diselesaikan. Untuk perkara yang tengah ditangani ketiga hakim tersebut akan menjadi kewenangan ketua PN untuk menentukan lebih lanjut.

“Surat penonaktifan bukan karena adanya tekanan massa, pertimbangannya karena memang kondisi kemudian rekan-rekan hakim bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa adil,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua PT Palangka Raya sudah mengeluarkan surat Nomor 16 U 995 Tahun 2022, terkait memerintahkan ketua PN Palangka Raya untuk membentuk tim dalam memeriksa ketiga hakim tersebut, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

Kemudian setelah tim PN melakukan pemeriksaan, segera hasilnya dikirim ke Ketua PT, kemudian ketua PT akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian hasil pemeriksaan itu diteruskan kepada Badan Pengawasan MA RI, sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim bila memang terbukti adanya suatu pelanggaran kode etik. (yud)