BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ribuan massa dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6/2022).
Kedatangan pasukan merah TBBR ini adalah untuk mengawal sidang putusan Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki.
Pihaknya bersama dengan Aliansi Gerakan Solidaritas untuk Kinipan (Gestruk) meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erhammudin untuk membebaskan Kades Kinipan dalam persidangan tersebut.
Terpantau sejak pagi hari, pasukan TBBR dari seluruh Kabupaten yang ada di Kalteng sudah ada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, walaupun sidang putusan diagendakan dimulai jam 09.00 Wib.
Diketahui bahwa Kades Kinipan, Willem Hengki diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan jalan usaha tahu Pahiyan di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
JPU menuntut terdakwa Willem Hengki penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa dalam tahanan.
Adapun tuntutan itu merupakan salah satu point dari 8 point yang dibacakan JPU Erikson Siregar yang hadir secara daring dalam sidang lanjutan Kades Kinipan pada sidang ke-14 yang digelar pada Selasa (31/5/2022) lalu di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sementara itu, Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, yang hadir bersama masyarakat Kinipan lainnya secara langsung ke Palangka Raya menjelaskan, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan merupakan kasus yang penuh kejanggalan dan kasus itu dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat desa Kinipan. (asp)