Tidak Terbukti Lakukan Korupsi, Kades Kinipan Diputuskan Bebas

KING IMG COMPRESS 20220615 13191940
Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki usai sidang putusan selesai

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Terdakwa Willem Hengki Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pangadilan Tipikor Palangka Raya.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang putusan perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas dugaan Korupsi pembuatan jalan tahi Pahiyan, Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu (15/6/2022).

Dalam pembacaan putusan sidang, Hakim yang dipimpin oleh Erhammudin menyatakan terdakwa Willem Hengki anak dari Arthen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan primair dan subsidair, dan membebaskan terdakwa Willem Hengki dari dakwaan tersebut.

Parlin Hutabarat, Penasihat Hukum Willem Hengki mengatakan, pihaknya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Willem Hengki ini bukan tidak pidana korupsi, sehingga ia katakan, terdakwa tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

“Inilah keyakinan kami selama ini, bahwa perbuatan terdakwa bukan tidak pidana korupsi, bahkan sudah kami nilai dari awal. Terbukti tadi majelis Hakim mempertimbangkan sedetail-detailnya fakta-fakta dipersidangan bahwa tidak ada kerugian negara, yang dilakukan terdakwa adalah murni kepentingan Desa Kinipan,” jelas Parlin usai sidang.

Ia menegaskan, dengan dibebaskannya terdakwa Willem Hengki ini artinya, dakwaan dan tuduhan-tuduhan penuntut umum tersebut tidak terbukti. Sehingga jalan yang dianggap fiktif itu tidak benar. “Jalannya ada dan berfungsi untuk warga Desa Kinipan,” ucapnya.

“Jadi kami berterimakasih, masih ada keadilan dizaman sekarang walaupun kita berjuang hampir lima bulan, tetapi kami tetap meyakini bahwa terdakwa ini tidak bersalah,” tegas Parlin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lamandau, Okto Samuel Silaen terkait dengan putusan tersebut mengatakan, ia tidak banyak memberikan komentar.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk tindakan seperti apa yang diambil setelah hasil sidang ini.

“Kita akan koordinasi terlebih dahulu bagaimana nanti langkah yang diambil,” tutupnya.

Perlu diketahui, apabila 14 hari dari hasil sidang oleh majelis Hakim pihak JPU tidak melakukan upaya hukum dalam hal ini tidak mengajukan kasasi maka terdakwa dinyatakan Bebas. Tetapi kalau melakukan kasasi maka akan melakukan tindakan selanjutnya baik antara JPU maupun Penasihat Hukum. (asp)