Satgas Penanganan PMK Kalteng Perkuat Regulasi Lalu Lintas Hewan Ternak

IMG 20220621 WA0029
Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi (kanan) dan Kepala Balai Veteriner Banjarbaru, Putut Eko Wibowo (kiri)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gugus tugas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang regulasi lalu lintas hewan ternak yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (21/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi menyampaikan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk memperkuat regulasi terkait dengan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kalimantan Tengah.

“Sehingga kita rekomendasikan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, daerah-daerah yang masih hijau dari PMK seperti daerah Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Bali,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya menerapkan apa yang menjadi ketentuan dan regulasi seperti dari Pemerintah, seperti karantina yang dilaksanakan oleh Balai Karantina.

“Dimana hewan ternak tersebut harus di karantina di daerah asal selama 14 hari, kemudian masuk ketempat kita, akan dilakukan karantina selama lima hari untuk pengamatan PMK tersebut. Sehingga regulasi-regulasi tersebut, akan kita perkuat, sehingga lalu lintas ternak bisa kita kendalikan sebagaimana aturan yang berlaku,” lanjut Riza.

Dirinya juga menjelaskan, untuk jalur masuk hewan ternak pihaknya akan memaksimalkan petugas di Perbatasan. Karena dijelaskan Riza, untuk jalur masuk hewan ternak seperti sapi yang berasal dari Sulawesi melalui Pelabuhan Batu Licin, kalau Bali dan Nusa Tenggara Timur melalui Pelabuhan Kumai.

“Sebab itu kita akan maksimalkan, petugas kita yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Kapuas,” lugasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Veteriner Banjarbaru, Putut Eko Wibowo menyampaikan bahwa, untuk mencegah PMK ini memang perlu penguatan di cek point dan juga jalur tikus yang memungkinkan hewan ternak dibawa lewat jalur itu untuk menghindari pemeriksaan karena tidak ada penjaganya.

“Tadi kita sudah sepakati nanti akan koordinasi dengan pihak Polda untuk menambah aparat disana (jalur tikus) untuk menjaga lalu lintas ternak tersebut,” jelas Putut.

“Sebenarnya kuncinya itu berada di lalu lintas, karena apabila penyakit tersebut sudah masuk itu tidak bisa dihindari,” sambungnya. (asp)