BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BNNP Kalteng menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat yang akan diedarkan ke Kabupaten Kapuas.
Dua paket sabu seberat 59 gram diamankan dari seorang pria berinisial JI dan SI di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Kotawaringin Timur, Senin (23/5/2022) lalu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR (26) di Muara Teweh yang diketahui memesan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 3,87 gram dari Bandung, Jawa Barat menggunakan jasa kurir.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol sumirat, menerangkan berdasarkan informasi yang didapat penyelidikan dilakukan dengan pemantauan di titik temu. Petugas lalu mengamankan dua unit mobil yakni Toyota Calya nopol KB 1863 OR yang dikendarai JI dan Daihatsu Xenia DA 1403 KH yang dikendarai SI.
“Saat penggeledahan kita temukan dua paket sabu seberat 59,22 gram di dalam kaos kaki di bawah kolong mobil. JI diketahui sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak ke Sampit, sedangkan SI berperan sebagai penerima sekaligus pembeli sabu yang akan pergi ke Kapuas,” ungkapnya selepas pemusnahan barang bukti, Jumat (24/6/2022).
Kemudian, tembakau sintetis diamankan BNNP Kalteng setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Palangka Raya. Mendapat informasi petugas segera melaksanakan delivery control dan menangkap MR (26) sebagai penerima dan pembeli.
“Sesuai ketentuan undang-undang, barang bukti pengungkapan kita lakukan pemusnahan agar mencegah narkotika ini kembali beredar ke masyarakat,” tegasnya. (yud)