Aset Seluas 10 Ha LPP RRI Palangka Raya Dicaplok Oknum Warga

SAVE 20220704 185703
Dewan Pengawas LPP RRI, Enderiman Butar-Butar 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kabar tidak sedap diterima Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Kota Palangka Raya. Aset berupa lahan dan bangunan seluas 10 hektare yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km 3, diklaim sepihak oleh salah satu oknum warga berinisial ES.

Informasi yang dihimpun, sengketa lahan antara ES dan LPP RRI terjadi pada 2021 lalu dimana ES mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Putusan pengadilan saat itu menolak gugatan yang dilayangkan dan berujung pada banding di tingkat Pengadilan Tinggi yang kemudian memutuskan menerima gugatan. Hingga kini kasus sengketa lahan masih terus berlangsung di tahap Mahkamah Agung.

Kuasa hukum LPP RRI, Esa Mahardika, mengatakan jika aset RRI yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km 3 merupakan pemberian dari Gubernur Kalteng yang memberikan tanah negara kepada LPP RRI pada 7 April 1976. Pemberian tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran ke BPN sehingga muncul sertifikat pada 4 Mei 1976.

“Ini adalah gugatan yang ketiga kali. Dua kali terakhir kita menang. Karena tentunya aset yang dimiliki LPP RRI berarti juga milik negara Republik Indonesia,” katanya, Senin (4/7/2022).

Ia pun meminta agar lembaga negara, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak kalah oleh oknum mafia tanah. Aset RRI adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas.

“Kedatangan kami dari LPP RRI pusat tentunya sebagai bentuk dukungan kepada LPP RRI Palangka Raya dimana saat ini sedang mengalami sengketa. RRI siap bekerjasama dengan penegak hukum untuk melawan mafia tanah dan lingkungan,” tegasnya.

Senada, Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2022, Enderiman Butar-Butar, menjelaskan aset RRI di seluruh Indonesia memang sering kali diklaim oleh oknum masyarakat. Namun dengan tegas disebutkan jika RRI adalah media negara, sehingga aset RRI jelas merupakan milik negara.

“Ini tentunya juga berlaku untuk aset kita yang di Jalan Tjilik Riwut Km 3. Aset itu sudah kita manfaatkan dan bersertifikat sejak 1976. Kita tengah melaksanakan prosedur hukum yang berlaku terkait ini, karena sangat penting untuk diluruskan,” ungkapnya.

Enderiman mengaku, pada aset RRI di Tjilik Riwut Km 3 dimanfaatkan sebagai bangunan rumah, gedung diesel, tower dan pemancar siaran AM yang berada di bawah tanah. Untuk itulah tidak jarang aset RRI memang harus memiliki ukuran luas.

“Semua proses hukum kita serahkan kepada tim advokasi dari LPP RRI. Kini tengah berproses. Ingat negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” pungkasnya. (yud)