BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali berhasil menciduk atau membekuk seorang pria berinisial RY (30) yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang melintas di depan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kamis (30/6/2022) lalu.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela Ketika dikonfirmasi, Senin (4/7/2022) melalui Kasat Narkoba AKP Sanip membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan membekuk seorang pria RY (30) warga Tamiang Layang yang kedapatan membawa sabu dalam bungkus rokok.
Ia mengatakan, penangkapan RY ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka RY, sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyisiran di sepanjang jalan A.Yani Pasar Panas – Tamiang Layang. Kemudian sekitar pukul 17.40 wib anggota Satresnarkoba Polres Bartim melihat seorang laki-laki melintas yang sesuai ciri-ciri sedang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan langsung melakukan pembuntutan dan kemudian pada pukul 18.00 wib tepat di Jl. A.Yani km. 10 Watas Desa Jaar RT. 11 depan kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyetopan dan langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya, dengan disaksikan masyarakat setempat anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan atau sepeda motor yang digunakan terlapor pada saat itu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri di dalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild. Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Bartim untuk proses sidik lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka bersama sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu lembar kertas karbon, satu buah kertas timah rokok, satu unit motor merk Honda Scoopy warna hitam nopol DA 6270 YT beserta anak kunci diamankan di Mapolres Barito Timur.
Kepada tersangka RY dibidik dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1). (yus)