Rapat Bersama Sekda di DAS Barito Bahas Pembangunan Pendidikan

02082022055949 1
Foto Bersama usai penandatanganan Berita Acara Rapat Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Wilayah DAS Barito

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekda Provinsi Kalteng bersama Sekda Kabupaten di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) menggelar rapat bersama dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Kalteng di wilayah DAS Barito untuk mendukung IKN Nusantara.

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Kabupaten Barito Utara, Muhlis, Sekda Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, Sekda Kabupaten Barito Selatan, Edy Purwanto dan Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, Ferry Hardi.

Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut, pertama, agar masyarakat di empat kabupaten DAS Barito memperoleh akses pelayanan pendidikan pada jenjang Perguruan Tinggi yang lebih terjangkau dan tersedianya kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan secara akademik serta untuk dapat menampung lebih banyak lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di wilayah DAS Barito, perlu dibangun Perguruan Tinggi/ Universitas/Politeknik Negeri.

Kedua, Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri dimaksud akan dibangun di wilayah Kabupaten DAS Barito dan diberi nama Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri Barito Raya.

Ketiga, sebelum mendirikan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri Barito Raya diperlukan Studi kelayakan terdiri dari sarpras, SDM, keuangan, status hukum dan umum.

Keempat, pembangunan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri dimaksud akan dibiayai bersama dari APBD Provinsi Kalteng dan APBD masing-masing kabupaten se-DAS Barito secara proposional serta sumbangan dari pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan melalui mekanisme Kerja Sama Daerah.

Kelima, masing-masing Sekda selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) selanjutnya menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun Rencana Kerja Sama Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, dan Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga.

Keenam, sesuai tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Sekda menugaskan perangkatnya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya untuk saling berkoordinasi dan bersama-sama menyusun Naskah Kerja Sama.

Terakhir, naskah Kerja Sama tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kalteng dan Bupati se-DAS Barito secara bersama-sama pada waktu dan tempat yang akan disepakati kemudian. (asp)