BALANGANEWS, KASONGAN – Semua temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan wajib diselesaikan. “Itu satu-satunya solusi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang.
Ucapannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, usai menghadiri rapat paripurna Persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa siang (2/8/2022) kemarin, di DPRD setempat.
Menjawab pertanyaan awak media, menurut Pransang, temuan tersebut sebenarnya beragam, yang menyangkut permasalahan keuangan.
“Sementara masalah keuangan tersebut ada berupa fisik dan non fisik,” sebutnya.
Sedangkan instansi terkait yang menjadi temuan, lanjutnya, bukan hanya di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, tapi juga di beberapa OPD lingkup Pemkab Katingan lainnya. Intinya, jika memang benar temuan, satu-satunya solusi, wajib diselesaikan. “Caranya, harus mengembalikan. Misalnya, kelebihan pembayaran dan lain sebagainya. Ini menjadi kewajiban bagi kita untuk mengembalikannya,” tegasnya.
Meskipun harus mengembalikan, namun kita menurutnya masih diberikan waktu untuk mengembalikannya, sesuai aturan dan perundang-undangan. “Jika sampai batas waktu tidak bisa mengembalikan temuan dimaksud, tentu saja akan berurusan dengan hukum,” tandas mantan kepala Dinas PMDes ini, seraya berharap hal ini tidak bakal terjadi, di OPD manapun. (abu)