Apel Karhutla, Kapolda : Penindakan Hukum Langkah Terakhir

SAVE 20220803 221836
Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto bersama Danrem Brigjen TNI Yudianto Putrajaya meninjau pasukan dan sarpras 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Apel gelar pasukan dan sarana prasarana menanggulangi Karhutla digelar Polda Kalteng di Lapangan Mako Ditsamapta, Jalan Tjilik Riwut Km 6, Palangka Raya, Rabu (3/8/2022). Kegiatan diikuti ratusan personel dari instansi terkait seperti TNI, Manggala Agni, dan BPBD.

Apel dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, dihadiri Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, dan pejabat utama Polda Kalteng serta para Kapolres jajaran secara virtual.

Adapun yang menjadi program prioritas Polda Kalteng adalah penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), penanggulangan banjir, pengawalan food estate dan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup dan mafia tanah serta penanganan Covid-19.

Dalam amanatnya, Kapolda Kalteng menyampaikan melalui apel kesiapan ini diharapkan dapat memaksimalkan kekuatan personel berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukung dalam mewujudkan semua yang menjadi fokus program prioritas Polda Kalteng.

“Personel dan Sarpras yang kita miliki harus betul-betul siap kapan pun dibutuhkan dan digunakan di lapangan sehingga ke enam program Polda Kalteng dapat terwujud di tahun 2022 ini,” ujarnya.

Kapolda menerangkan, bahwa ke enam program yang telah dicanangkan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus (Rakorsus) Karhutla, terkait menjaga kelestarian dan keindahan alam khususnya di Kalimantan Tengah.

“Kita sudah komitmen dan satu frekuensi jika terjadi bencana alam maka saling berkoordinasi untuk segera melakukan penanganan,” ucap Kapolda.

Nanang menerangkan, patroli gabungan Karhutla akan terus dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait potensi kerusakan alam dan pidana jika membakar lahan. Hingga saat ini melalui pantauan satelit, Kalteng masih menunjukkan titik hijau tanpa ada hotspot.

“Penindakan hukum adalah Langkah terakhir. Terus siarkan sosialisasi agar masyarakat turut berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan tanpa adanya Karhutla,” jelasnya. (yud)