RDTR Pandih Batu Segera Ditetapkan Menjadi Peraturan Kepala Daerah

atr

BALANGANEWS, JAKARTA – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pulang Pisau menghadiri undangan Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Bupati Taty Narang hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau Usis I Sangkai, Kabid Tata Kota Ferdinand Yacob Vella, ST, Kepala Bappedalitbang Ir Juman, Kepala ATR BPN Pulang Pisau Iwan Susianto, Kabag Pemerintahan Herman Wibowo, Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing SH.

Acara dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Bapak Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng,Sc. Hadir pula Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Ibu Rahma Julianti, ST,M.Sc serta sejumlah pejabat dari Sekretariat Kabinet/Pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan atau yang mewakili.

Kegiatan ini digelar dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Seruyan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Hanau Tahun 2022-2042, Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pandih Batu Tahun 2022-2042 dan Rancangan Peraturan Walikota Palu tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu Tahun 2022-2042.

Menurut Taty, kegiatan ini sangat penting untuk sinkronisasi Tata Ruang wilayah khususnya pembahasan tentang rencana detail  Tata Ruang Kecamatan Pandih Batu Tahun 2022-2024. “Oleh sebab itu saya menyiapkan waktu untuk menghadiri kegiatan ini,” ucap Taty.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pudjirustaty Narang diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan terkait kondisi wilayah Kabupaten Pulang Pisau khususnya di wilayah Kecamatan Pandih Batu dan rancangan peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pandih Batu Tahun 2022-2042.

Dia memaparkan, tujuan penataan RDTR Kecamatan Pandih Batu antara lain, pertama Kabupaten Pulang Pisau sebagai pintu gerbang Kalimantan Tengah. Kedua, Mewujudkan Wilayah Perencanaan Kecamatan Pandih Batu yang berbasis pertanian (Food Estate). Ketiga, Memudahkan iklim investasi secara online melalui OSS RBA, dan keempat untuk Mengintegrasikan kawasan pertanian, agro-industri, permukiman dan infrastruktur pendukungnya (wilayah perencanaan RDTR Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau) dengan Wilayah perencanaan atau delineasi RDTR 45.117 Hektar

Dalam sambutannya Bupati Taty Narang menegaskan komitmennya untuk menetapkan RDTR Kecamatan Pandih Batu menjadi Peraturan Kepala Daerah maksimal 1 bulan setelah adanya persetujuan substansi.

“Tentunya dengan dukungan dari Seluruh Pemangku Kepentingan (DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Forum Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah) agar Peraturan Kepala Daerah ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Taty Narang juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kementerian ATR/BPN atas segala perhatian dan bantuan yang telah diberikan kepada Kabupaten Pulang Pisau.

“Semoga ini menjadi tonggak awal dan bukan menjadi akhir untuk kerjasama ke depannya dalam mendukung penataan ruang daerah Kabupaten Pulang Pisau khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya,” ucapnya.

Untuk tahun 2023, lanjutnya dia berharap kembali mendapat Bantuan Teknis untuk Kecamatan Maliku yang juga merupakan lokasi Food Estate bersama dengan Kecamatan Pandih Batu serta Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah yang juga merupakan daerah percontohan nasional program TORA 2021-2022 melalui pelepasan HPK tidak produktif yang pada akhirnya nanti akan ditindaklanjuti dengan program redistribusi yang sangat didukung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau.

“Saya mengharapkan agar pihak kemeterian dapat memberikan saran dan masukan dalam penyempurnaan dokumen RDTR ini hingga nanti dapat diproses untuk mendapat persetujuan substansi dan kemudian ditetapkan sebagai peraturan legal,” tutupnya mengakhiri sambutan. (nor)