27 Karung Pakaian Bekas Ilegal Diamankan

SAVE 20220804 132940
Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf bersama anggota menunjukkan puluhan karung pakaian bekas ilegal

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindakan tegas dilakukan Bea Cukai Palangka Raya terhadap penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal. Dari salah satu toko yang ditindak, sebanyak 27 karung besar pakaian bekas diamankan.

Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengatakan penindakan dilakukan bersama tim gabungan dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng.

“27 karung kita amankan (Tegah) di salah satu toko penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal. Ini merupakan salah satu langkah tegas kita,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Firman menerangkan, dari pantauan Bea Cukai masih terdapat puluhan toko pakaian bekas ilegal yang berada di Kota Palangka Raya. Seluruhnya akan ditindak tegas karena melanggar undang-undang kepabeanan dan perlindungan konsumen.

“Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pakaian bekas, tidak ada yang legal. Harap hentikan kegiatan tersebut karena merugikan negara dan konsumen,” ujarnya.

Dijelaskan, penjualan pakaian bekas diduga eks impor ilegal melanggar sejumlah undang-undang. Yakni kepabeanan dan perlindungan konsumen serta masuk dalam ranah pidana.

Bagi konsumen juga dikhawatirkan terpapar penyakit yang disebabkan bakteri maupun kuman yang ada di pakaian bekas.

“Penjualan pakaian bekas ini juga dapat merusak perdagangan dalam negeri dan merugikan pelaku UMKM yang memiliki bisnis legal,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan penelitian guna kepentingan penyelidikan.

“Barang bukti yang kita tegah menjadi barang yang dikuasai negara. Langkah lanjut kita teliti untuk penyelidikan,” tutupnya. (yud)