BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (22/8/2022).
Dimana Tiga Raperda tersebut seperti Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita telah menyepakati bersama bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan hal penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk,” ucap Wagub Edy.
Oleh karena itu, penerbitan dokumen kependudukan serta tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan tersebut, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang merupakan perwakilan Negara pada tingkat bawah.
“Dengan adanya kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam bentuk peraturan daerah ini, maka kita bersama telah menunjukan eksistensi kita sebagai abdi masyarakat dalam hal memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah, dapat terjamin dan terlindungi haknya untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Kedepan, mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat Kalimantan Tengah yang kesulitan mengakses Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), pihaknya sampaikan terima kasih atas kerjasama antara Pansus dan Tim Pemerintah Daerah sehingga Raperda ini sudah siap untuk disetujui bersama dan siap, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan adanya RUED, diharapkan kedepannya tercukupi penggunaan energi dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Bumi Pancasila ini.
“RUED merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Tengah. Oleh karenanya kita sepakat bahwa dengan menetapkan perencanaan energi daerah, maka kita sudah merencanakan salah satu pilar kesuksesan pembangunan Kalimantan Tengah ini. Kiranya dengan adanya RUED sebagai kebijakan daerah, pemanfaatan energi di Kalimantan Tengah dapat terukur dan terlaksana secara tepat sasaran maupun tepat guna,” lugasnya.
Edy juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama anggota dewan yang telah secara maksimal bersama-sama Tim Pemerintah Daerah, melakukan pembahasan Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Banyak masukan dan saran yang substantif telah disampaikan bahkan menjadikan hal baru dalam penyusunan Raperda ini. Ini menunjukan bahwa ada kepedulian bersama terhadap perkembangan dan kelanjutan Bahasa Indonesia maupun Bahasa dan Sastra Daerah.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sebagai perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Daerah. Sinergitas seperti ini yang kita perlukan bersama dalam membangun Kalimantan Tengah menuju Kalteng Makin Berkah,” tandas Edy Pratowo.
Ia meyakini, bahwa setelah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka generasi penerus dapat menjadi penutur Bahasa Indonesia yang baik, sekaligus generasi yang tidak pernah lupa pada tutur Bahasa dan Sastra asli Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya, berdasarkan apa yang telah saya sampaikan terhadap tiga Raperda tersebut diatas, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan pendapat akhir tiga Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, dan Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (asp)