BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) telah menerima lebih dari 100 pengaduan terkait pinjaman online ilegal di wilayah Kalteng hingga Mei 2024.
“Berdasarkan data SATGAS PASTI, terdapat total 198 pengaduan, yang terdiri dari 10 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 188 pengaduan terkait pinjaman online ilegal,” katanya di Palangka Raya, Rabu (10/7/2024).
Pengaduan mengenai investasi ilegal ini sebut Primandanu, didominasi oleh laki-laki dengan persentase sebesar 60 persen, sementara pengadu perempuan mencapai 40 persen.
Di sisi lain, pengaduan terkait pinjaman online ilegal didominasi oleh perempuan dengan persentase 56 persen, sedangkan laki-laki sebesar 44 persen. Rentang usia pengadu terbanyak berada di antara 26-35 tahun.
“Profesi yang paling banyak mengajukan pengaduan mengenai investasi ilegal adalah pegawai swasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, pengaduan terkait pinjaman online ilegal paling banyak diajukan oleh pegawai swasta dan wiraswasta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Primandanu menegaskan, OJK Kalteng terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada seluruh kelompok rentan terhadap tawaran pinjaman online ilegal.
Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kalteng mengenai perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, serta untuk mengurangi risiko terjebak dalam praktik keuangan ilegal.
“OJK Kalteng berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih melek terhadap tawaran investasi dan pinjaman online. Penting bagi kita semua untuk memahami risiko dan legalitas sebelum mengambil keputusan keuangan,” ungkapnya. (asp)