Percepatan Penetapan Revisi Perda Rencana Tata Ruang Harus Dilakukan

23082022113251 2

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang Provinsi Kalteng, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/8/2022).

Mengawali sambutannya Nurakin mengatakan percepatan penetapan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan suatu keharusan.

Karena berpengaruh terhadap pembangunan investasi di daerah, untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalteng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna dan serasi selaras seimbang terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kegiatan masyarakat tentu perlu adanya rencana tata ruang yang dimaksud.

“Rakor Penataan Ruang Provinsi Kalteng dilaksanakan dalam rangka menjalin masukan dan saran menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi terhadap hasil penyusunan revisi Perda 5 tentang RTRW Provinsi Kalteng,” kata Nuryakin.

Ia berharap dengan adanya rapat koordinasi ini akan menghasilkan Perda RTRW Provinsi Kalteng yang berkualitas dan mampu mensejahterakan masyarakat Kalteng.

“Tentunya seluruh Pemangku Kebijakan atau stakeholders yang sudah kita undang dalam forum ini Bersama-sama memberikan masukan yang membangun,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Shalahuddin dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan Rakor ini yakni sebagai wadah seluruh anggota forum penataan ruang serta Instansi terkait untuk memberikan masukan kemudian tanggapan, penyamaan persepsi dan sosialisasi terhadap muatan rancangan Perda RTRW Provinsi Kalteng yang telah disusun selama ini sehingga didapatkan muatan Perda yang dapat menampung seluruh kepentingan. (asp)