BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 dilakukan Lapas Kelas IIA Palangka Raya kepada puluhan narapidana di aula serbaguna Lapas Palangka Raya, Senin (29/8/2022).
Dalam undang-undang yang disahkan pada 3 Agustus 2022 tersebut mengatur adanya prinsip non diskriminasi. Dimana semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhak memperoleh remisi.
UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menggantikan UU Pemasyarakatan yang lama yaitu UU No 12 tahun 1995. Undang-undang terbaru ini mengatur terkait hak dan kewajiban WBP serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.
Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, mengatakan dalam UU pemasyarakatan yang baru narapidana memiliki hak yang sama pada berbagai tindak pidana. Tidak ada lagi diskriminasi, baik perkara tindak pidana korupsi, narkoba dan pidana umum diberikan hak yang sama asal persyaratan administrasi dan substantifnya telah terpenuhi.
“Jika sebelumnya napi tipikor harus membayar denda atau uang pengganti kerugian negara dan justice colaborator untuk mendapatkan remisi, melalui undang-undang baru ini tidak dipersyaratkan. Semua narapidana berhak memperoleh remisi tanpa diskriminasi,” katanya selepas sosialisasi.
Namun demikian, lanjutnya, hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati. Sedangkan narapidana terorisme bisa mendapatkan remisi setelah mengikuti program deradikalisasi dan ikrar setia kepada NKRI sesuai Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Pada undang-undang baru ini juga mengatur kewajiban WBP yaitu mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya,” jelasnya.
Jalannya sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan turut dihadiri Kabid Pembinaan dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Kalteng, Iman Siswoyo. (yud)