Ditreskrimsus Sita 1,35 Ton Sianida dari IRT di Palangka Raya

SAVE 20220830 185632

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap bahan kimia berbahaya jenis Sianida atau Sodium/Natrium Cyanide (NaCN). Dari rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (25) di Jalan Temanggung Tilung II, Palangka Raya, petugas menyita 1.350 kilogram Sianida yang dikemas dalam 27 kaleng berukuran 50 kilogram.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan Sianida sendiri biasa digunakan oleh penambang emas illegal dalam melakukan proses pemisahan emas dan kandungan lainnya. Penindakan dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya dan menekan aktivitas penambangan liar yang membahayakan lingkungan.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, Sianida dibeli seharga Rp4,7 Juta per kalengnya yang kemudian dikirimkan melalui jalur laut dan diterima di daerah Kotawaringin Timur. Sianida tersebut kemudian di bawa ke Palangka Raya dan dijual kepada para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.6.000.000 per kaleng.

“Pelaku melakukan aksinya sejak 2021, tersangka SD sebelumnya telah berhasil menjual Sianida kurang lebih sebanyak 3 Ton, dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 Ton. Mayoritas dijual kepada penambang di daerah Kabupaten Murung Raya,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol kismanto Eko Saputro, Selasa (30/8/2022) siang.

Kaswandi menerangkan, pelaku diketahui tidak memiliki perijinan dalam pendistribusian Sianida tersebut. Aksinya sejauh ini masih diakui seorang diri. Meski begitu, pengusutan secara tuntas akan dilakukan terhadap jaringan bahan kimia ini.

“Pelaku kita kenakan Pasal 23 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia,” tegasnya.

Diketahui, Sianida adalah kelompok senyawa yang mengandung gugus siano (−C≡N) dan memiliki efek buruk sangat mirip dengan efek dari kekurangan napas jika terkena manusia. Sianida bekerja dengan cara memberhentikan sel pada tubuh untuk menggunakan oksigen yang dibutuhkan untuk bertahan hidup. Tanda-tanda keracunan Sianida seperti lemas, bingung, tingkah laku aneh, kantuk berlebihan, koma, sesak napas, sakit kepala, pening, dan serangan bisa terjadi bersamaan bila keracunan sianida dalam jumlah tinggi.

Biasanya, kalau seseorang keracunan Sianida secara tiba-tiba dan langsung akut efeknya dramatis. Korban akan langsung terkena serangan cepat, menyerang jantung dan menyebabkan korban pingsan. Dapat juga racun Sianida ini menyerang otak dan mengakibatkan koma hingga paling fatal berakibat kematian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pemilikan, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide,” pungkasnya. (yud)