BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswa Universitas Palangka Raya ditangkap tim Resmob Polresta Palangka Raya usai melakukan penganiayaan.
RP (24) mahasiswa jurusan Ekonomi ditangkap setelah menusuk tetangga baraknya menggunakan sebilah gunting di Jalan Sisingamangaraja III, Senin (29/8/2022) siang.
Penganiayaan berawal ketika korban berinisial FW (21) sedang berada di barak dan menunggu pesanan bakso. Entah kenapa pelaku tiba-tiba datang dan menanyakan apakah korban tengah membicarakannya.
Pelaku kemudian mengambil sebilah gunting yang disimpannya di kantong celana dan mengayunkannya ke bagian tubuh korban. Meski sempat berlari, korban terkena tusukan gunting di bagian leher dan dada serta harus menerima lima jahitan medis.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan motif penganiayaan diawali rasa emosi pelaku yang mengira korban selalu membicarakannya. Karena kesal dan emosi, pelaku lantas menyerang korban.
“Mereka tinggal di barak yang sama, namun beda kamar. Keduanya sama-sama mahasiswa di Universitas Palangka Raya,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Kepada pelaku, tegas Ronny, dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku telah diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Hanya emosi karena mengira korban selalu membicarakannya,” tuturnya. (yud)