BALANGANEWS, BUNTOK – Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yaitu penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pekerjaan dengan rehabilitas 6 ruangan kelas dengan tindak kerusakan sedang dan berat beserta perabotnya di Sekolah Dasar (SD) Bangkuang tahun anggaran 2020.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buntok Antoni Kusumo terdakwa yang berinisial (H) seorang kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah mengembalikan uang kerugian negara kepada kejaksaan negeri (Kejari) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sebesar Rp.252.096.763.,19 (Dua Ratus Lima Puluh dua Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Tiga Sembilan Belas).
“Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Buntok, sebesar Rp.252.096.763.,19,” katanya, Selasa (30/8/2022), saat press rilis di kantor Kejari Buntok.
Masih dikatakan Antoni Kusumo, saat ini sudah tahap pemeriksaan kepada saksi serta sidang ketiga dan dijadwalkan pada hari Kamis (1/9/2022) nanti akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Tipikor di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku dan sesuai dengan instruksi Bapak Kejaksaan Agung (Kejagung) Pusat itu bisa menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan, bukan hukuman, hukuman itu hak kewenangan pengadilan negeri,” ucap Kasi Intel Kejari Barsel.
Ditambahkan, saat ini untuk pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ancaman hukuman 4 tahun dan 2 tahun.
“Terdakwa saat ini Rutan kota Palangka Raya,” pungkasnya.(lam)