Jaga Inflasi, Sekda Kalteng Hadiri Sosialisasi Permen Keuangan

06092022014215 0

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nuryakin menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Selasa (6/9/2022).

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Adriyanto. Didalam arahannya, ia mengajak untuk bersama-sama menjaga inflasi yang bisa ditimbulkan oleh adanya kenaikan-kenaikan dari beberapa harga pokok komoditas.

“Saat ini yang perlu kita jaga adalah dampak dari pengalihan subsidi BBM,” katanya.

“Dengan adanya kenaikan inflasi, resiko-resiko untuk masyarakat miskin secara khusus, ini akan semakin berat beban yang ditanggung. Dengan ditetapkannya PMK ini, mengamanatkan pemerintah daerah menggunakan 2% (dua persen) Dana Transfer Umum (DTU) untuk perlindungan sosial. Secara umum yang penggunaan dua persen ini diserahkan kepada daerah masing-masing,” imbuhnya.

Untuk itu, Adriyanto mengungkapkan untuk penggunaan dua persen paling lambat tanggal 15 September 2022. “Ini menjadi syarat salur untuk DAU di Bulan Oktober,” tandasnya.

Sebagai informasi, tujuan penetapan PMK diantaranya pemerintah pusat perlu melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas pemerintah, menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan belanja perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2 persen DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial. (asp)