BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng secara berkala kembali mengadakan rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun untuk periode bulan Agustus 2022.
Rapat yang digelar oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (6/9/2022).
Hadir sebanyak 68 orang peserta dari perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim penetapan harga TBS, dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan, perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Kalteng dan perwakilan Bank Indonesia.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri didalam sambutannya mengatakan, bahwa saat ini harga TBS kelapa sawit sudah mulai mengalami perubahan ke arah membaik dan ia berharap semoga keadaan seperti tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Ia menjelaskan, sebelumnya tim penetapan harga TBS telah memprediksi harga akan naik paling tidak berada pada posisi Rp2.100,00.
“Alhamdulillah informasi awal pada hari ini, untuk Kalteng sudah pada posisi Rp2.200,00, setidaknya semua harapan dan doa teman-teman sudah terkabulkan. Tentunya ini akan berdampak positif, baik bagi pekebun maupun perusahaan,” kata Rizky.
Ia berharap, dengan adanya rapat berkala ini agar semua pihak dapat aktif memantau perkembangan harga yang ditetapkan, terutama perusahaan yang telah mengirimkan laporan.
Jika ada permasalahan baik yang ada di PBS, maupun yang bersinggungan dengan konflik dan lain sebagainya, kata Rizky agar segera dikomunikasikan sejak awal, supaya dapat dicari solusinya.
“Mudah-mudahan hasil rapat kali ini menjadi awal yang bagus, untuk perkembangan harga TBS kelapa sawit kedepannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan harga TBS kelapa sawit produksi petani pekebun di Provinsi Kalteng, berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, untuk periode bulan Agustus 2022 pada umur tiga tahun Rp. 1.608,83, umur empat tahun Rp. 1.758,56, umur lima tahun Rp. 1.900,20 dan umur enam tahun Rp. 1.955,51.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 1.993,73 umur delapan tahun Rp. 2.084,55 dan umur sembilan tahun Rp. 2.139,41. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10-20 tahun adalah Rp. 2.200,11 per Kg. (asp)