BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penetapan hukuman 7,5 bulan kepada tersangka kasus penghinaan pulau Kalimantan Edy Mulyadi oleh majelis hakim mendapatkan pro dan kontra.
Banyak kalangan yang berpendapat bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada tersangka Edy Mulyadi tersebut tidak setimpal dengan rasa sakit hati yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan, karena dikatakan sebagai tempat Jin buang anak.
“Sebagai warga dayak sebenarnya kita tidak terima atas ucapan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi, akan tetapi itu sudah ditetapkan oleh penegak hukum kita mau gimana lagi,” ucap Anggota DPRD Kalteng, Sriosako di Palangka Raya.
Pada kasus ini kata Anggota Komisi I DPRD Kalteng tersebut, banyak masyarakat Kalimantan menginginkan hukum adat juga dilakukan, karena menurutnya apabila sidang telah diputuskan maka tidak ada lagi hukum yang dijalankan lagi.
“Biasanya kalau sudah ada putusan hukuman tidak ada lagi proses peradilan yang lain lagi, tapi kalau misalkan mau (hukum adat) dilaksanakan tidak masalah,” bebernya.
Politisi Partai Demokrat Kalteng tersebut juga berpendapat, walaupun hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak seberapa. Tetapi, sebagai tersangka Edy Mulyadi sudah mendapatkan sanksi sosial.
“Suka tidak suka mau gimana lagi, namun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu sudah sanksi sosial untuknya,” tandas Sriosako. (asp)
