BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengungkapkan, untuk melestarikan bahasa daerah, nantinya di berbagai kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah akan diwajibkan penggunaan bahasa daerah lokal atau bahasa Dayak.
“Dalam Perda tentang Pembinaan Bahasan Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Kalimantan Tengah, salah satu intinya adalah dalam satu Minggu, satu hari wajib menggunakan bahasa daerah atau bahasa Dayak di kantor dan sarana layanan umum lainnya,” ucap mantan Bupati Katingan tersebut, Senin (19/9/2022).
Duwel membeberkan, nantinya pada saat hal tersebut bisa dilaksanakan, pastinya bakal mengenalkan bahasa daerah atau bahasa Dayak kepada masyarakat luas serta untuk melestarikan bahasa daerah atau menghargai bahasa daerah sendiri.
“Dalam Perda belum ditentukan bahasa Dayak yang mana. Tapi yang lebih dominan selama ini banyak dipakai dan dimengerti banyak orang Kalteng adalah Bahasa Dayak Ngaju,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk penerapan ketentuan atau kewajiban penggunaan bahasa Dayak tersebut masih menunggu Pergub.
“Kita sudah mendengar di Bandara dan di tempat-tempat lain di luar Pulau Kalimantan, mereka sudah menerapkan kewajiban bahasa lokal mereka kedepan dan harapan kita semua hal itu juga segera di lakukan di Kalteng. Tidak hanya di dinas atau badan, namun juga di penerbangan di Bandara, penulisan nama jalan, gapura, komplek pemukiman penduduk, toko dan lainnya yang berciri khas lokal Dayak Kalteng,” tandas Duwel. (asp)