BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Diduga sebagai pemilik dari 9 paket Narkotika jenis sabu, pria berinisial SA (30) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, diamankan Personel Polsek Selat, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya menemukan 9 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,27 gram, satu buah kotak rokok diplomat warna putih, uang tunai Rp. 600.000,00 dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku SA (30) ini diamankan personil di Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut yang diserahkan Kepada Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)