BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) apresiasi peluncuran aplikasi Sistem Pelayanan Digital (SAGITA) dan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) oleh Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko saat menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama aplikasi E-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA, di Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (24/10/2022).
Yuas mengatakan bahwa aplikasi E-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA ini merupakan salah satu inovasi yang bagus dan sekaligus wujud komitmen Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat
“Keberadaan kedua aplikasi ini tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pengadilan. Aplikasi ini tentu bisa dimanfaatkan melalui handphone atau laptop di mana saja dan kapan saja, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke pengadilan,” ucapnya.
Selain itu, peluncuran aplikasi E-BERPADU dan peluncuran aplikasi SAGITA ini merupakan bukti nyata Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Dihadirkannya Aplikasi E-BERPADU dan peluncuran Aplikasi SAGITA ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan untuk bisa diakses masyarakat,” bebernya.
Yuas berharap penerapan Reformasi Birokrasi ini bisa mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang tanggap dan cepat bergerak terhadap aspirasi masyarakat, sehingga pembangunan dan pelayanan publik akan bisa berjalan dengan baik dan optimal.
“Untuk itu, Pemerintah provinsi sangat mengapresiasi dan mendukung, karena masyarakat bisa terlayani dengan baik untuk mencari keadilan dan kebenaran,” pungkas Yuas.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Zainuddin membeberkan, aplikasi E-BERPADU adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi untuk dipergunakan dalam rangka pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Sementara itu, terkait dengan aplikasi SAGITA, Zainuddin menjelaskan, aplikasi tersebut berbasis android untuk memberikan pelayanan administratif dari meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanpa harus datang secara fisik ke kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melainkan dapat dilakukan dari rumah warga masyarakat masing-masing.
“Aplikasi SAGITA ini melengkapi aplikasi elektronik yang telah kami luncurkan sebelumnya, yaitu aplikasi huma betang, yang di dalamnya terdapat aplikasi sidat (sistem pendaftaran penyumpahan advokat secara elektronik) dan siap paduka (penerbitan akta kependudukan sebagai akibat dari adanya putusan/penetapan pengadilan),” tandas Zainuddin. (asp)