Stakeholder Diharap Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Kalteng

Full2

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk melakukan pengawasan pemanfaatan ruang di Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat masih maraknya pelanggaran pemanfaatan ruang yang masih terjadi saat ini.

โ€œDengan masih maraknya pelanggaran pemanfaatan ruang yang masih terjadi saat ini, maka diperlukan suatu upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan pemanfaatan ruang,โ€ ucap Sri di Palangka Raya, pada kegiatan koordinasi antara PPNS penata pemangku lepentingan di daerah ruang dengan serta fasilitasi penertiban terhadap tindak lanjut hasil audit tata ruang di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (4/11/2022).

Sehingga kata Sri, koordinasi anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Pemangku Kepentingan di Daerah ini sangat strategis dilaksanakan, penyelenggaraan untuk penegakan upaya peraturan konsolidasi serta untuk menyamakan persepsi dan pola operasi melalui kerja sama yang sinergis dalam menunjang terciptanya situasi yang tertib, aman, dan kondusif.

โ€œSaya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atas dilaksankannya kegiatan ini. Menjadi harapan kita bersama, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan mutu PPNS yang profesional dan andal,โ€ harapnya.

Selain itu, Sri Suwanto mengatakan, PPNS dan Pemangku Kepentingan dituntut memiliki technical skill sebagai penyidik maupun sebagai ahli penataan ruang. Para pemimpin daerah tidak mungkin mengawasi diri sendiri, sehingga diperlukanlah seorang penyidik.

โ€œSebagaimana kita ketahui bersama, bahwa secara khusus terkait dengan penegakan Peraturan Daerah sejak diberlakukan otonomi daerah, pemerintah daerah telah melahirkan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,โ€ jelasnya.

Sehingga, tidak jarang hal tersebut menciptakan ketentuan yang membebankan sanksi, baik yang bersifat administratif maupun pidana. Pemberian sanksi pidana oleh suatu Peraturan, yang mana dalam proses penegakannya membutuhkan keahlian khusus dalam hal penyidikan untuk membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum pidana yang secara umum bersifat pelanggaran, khususnya terhadap Hasil Audit Tata Ruang di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga perlu didukung oleh keberadaan PPNS yang profesional dan andal. (asp)