BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) bereaksi keras atas ulah BCA Finance yang melakukan penarikan dan pelelangan sebuah mobil nasabah dengan merek Mobilio KH 1053 TK atas nama Waryo (alm) dengan melakukan aksi demo pada Senin (7/11/2022), menuntut agar Kantor BCA Finance ditutup, karena dinilai tidak manusiawi.
Ketua DPP Fordayak, Bambang Irawan menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bahwa nasabah tidak dapat membayar angsuran selama 2 bulan tepatnya pada bulan Januari-Februari 2022 karena sedang sakit, dan waktu itu masih maraknya Kasus Covid-19 dimana sebagian lissing memberikan penawaran penangguhan. Tetapi kata Bambang, Kreditor PT. BCA Finance tetap melakukan penagihan atas tunggakan tersebut dengan bunganya.
“Namun karena debitor (Waryo) sakit-sakitan, sehingga hanya sanggup untuk membayar satu kali angsuran (Januari 2022) tapi pihak BCA Finance menolak, dan mengharuskan membayar dua bulan beserta bunganya keterlambatannya,” jelas Bambang, Kamis (3/11/2022).
Seiring berjalannya waktu, pada 22 Maret 2022, PT. Bersinar Grecella Sejahtera (BGS) yang telah diberikan kuasa oleh PT. BCA Finance melakukan penarikan unit mobil dan diserahkan Waryo (alm) dengan ketentuan dalam berita acara serah terima bahwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk melunasi sisa saldo yang ada termasuk denda, jika tidak maka kreditor menjalankan haknya dan kendaraan menjadi hak Kreditor termasuk sisa pelunasan kredit.
Pada 20 April 2022, Waryo meninggal dunia, dan pihak ahli waris mengajukan pengajuan klaim asuransi dengan sejumlah syarat. Namun, dikemudian hari, BCA Finance menyatakan bahwa pihaknya menolak dengan alasan unit mobil telah di tarik dan menjadi hak PT. BCA Finance.
“Pada tanggal 10 Mei 2022, unit mobil telah di lelang dengan Pejabat Lelang Tati Yuliati dan Penjual PT. Balai Lelang Serasi, dan pada salinan risalah lelang kendaraan tersebut bukan nama Waryo melainkan Erlina Indriati, dengan pemenang lelang ialah Agustriadi. Tetapi ketika Fordayak Kalteng melakukan pengecekan ke Samsat bahwa kendaraan tersebut masih atas nama Waryo. Ini menjadi pertanyaan kita, mengapa kendaraan dilelang atas nama orang yang sudah meninggal,” kata Bambang.
Bambang mengatakan juga bahwa, berbagai upaya koordinasi dan komunikasi sudah pihaknya lakukan, untuk melakukan penjelasan, agar pihak ahli waris mendapatkan haknya, dan BCA Finance tidak dirugikan. Namun, justru BCA Finance yang sulit diajak bekerja sama dalam menyelesaikannya, bahkan pihaknya juga mengirimkan permasalahan tersebut kepada PT. BCA Finance Pusat, dengan alamat email customercarebcaf@bcaf.id.
“Satu hal yang kami lihat, BCA Finance ini mereka tidak bisa memanusiakan manusia. Karena apa? Disaat yang bersangkutan (alm Waryo) meninggal dunia seharusnya ada ruang waktu BCA bantu untuk melakukan klaim asuransi, sehingga mobil tersebut bisa dilunasi oleh asuransi. Tetapi ini pertanyaan, mengapa pihak BCA tidak melakukannya. Kami pikir kenapa BCA tidak melakukan karena pihaknya ingin menguasai mobil itu. BCA Finance mengambil hak, menikmati hak, dan tertawa di atas kematian si nasabahnya. Itu tidak lazim, dan itu tidak manusiawi. Kalteng tidak butuh finance yang tidak manusiawi,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kordinator Tim Identifikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irawandi menjelaskan, pengecekan yang pihaknya lakukan di Samsat setempat bahwa masih diketahui mobil tersebut bernama Waryo. Padahal, sudah dilakukan lelang, dan didalam risalah lelang unit tersebut atas nama Erlina Indriati.
“Ini tentunya menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai demikian. Padahal tidak pernah ada balik nama karna ahli waris tidak mengetahui, tetapi pada berkas salinan risalah lelang terjadi perubahan nama dari Waryo menjadi Erlina Indriati,” jelas Bakti.
Tidak hanya itu saja, jelas Bakti, ada sejumlah kejanggalan yang pihaknya temukan, yakni tidak adanya surat peringatan atau teguran 1, 2, dan 3 atas rencana penarikan tersebut. Selain itu, kejanggalan dari proses penarikan, lelang sampai klaim asuransi.
“Sehingga dengan itu kami DPP Fordayak menuntut untuk BCA Finance mengembalikan mobil yang telah di tarik dan berikan hak-hak nasabah,” tegas Bakti.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak BCA Finance mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pusat terkait dengan tanggapan yang pihak Fordayak sampaikan dan tuntutan yang diinginkan. Pihaknya juga mengatakan sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, tugas dan fungsinya. (asp)