BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Rapat Penetapan Pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun, periode bulan Oktober 2022, di Aula Disbun Provinsi Kalteng belum lama ini.
Rapat penetapan pembelian TBS tersebut dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Provinsi Kalteng, yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan.
Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan, Achmad Sugianor menyampaikan, agar perusahaan perkebunan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Permenpan ini, katanya, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun, dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar perusahaan dapat secara tertib dan teratur menyampaikan laporan setiap bulannya, karena hal ini berkaitan dengan data dasar untuk penetapan harga TBS, dan setiap diadakan rapat penetapan harga, perusahaan wajib hadir dengan membawa mitra.
Sebagaimana diketahui, periode bulan Oktober 2022 terlihat harga minyak sawit (CPO) sedikit mengalami kenaikan menjadi Rp. 10.897,53 (per Kg + PPN), bila dibandingkan periode bulan September 2022 yang lalu pada posisi Rp. 10.571,71.
Tetapi untuk harga inti sawit (PK) ada penurunan menjadi Rp. 5.573,18 dari sebelumnya pada periode Agustus 2022 sebesar Rp. 5.934,00 dengan indeks “K” sebesar 87,17 persen.
Sedangkan untuk Harga TBS kelapa sawit pada posisi Oktober 2022 naik sebesar Rp. 49,58,- untuk kelompok umur 10 sampai 20 tahun. Berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalteng telah ditetapkan sebagai berikut, pada umur tiga tahun Rp. 1.703,66, umur empat tahun Rp. 1.862,09, umur lima tahun Rp. 2.012,07, dan umur enam tahun Rp. 2.070,63.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.111,15, umur delapan tahun Rp. 2.207,18, dan umur sembilan tahun Rp. 2.265,28. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10-20 tahun adalah Rp. 2.329,80 per Kg. (MMC/asp)