BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Tengah menunjuk Amin Bahrudin Asari sebagai Ketua karteker KNPI Kabupaten Kapuas menggantikan Irfan yang saat ini menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah nomor : KPTS.012/A/DPD.KNPI/KTG/SK.P/XI/2022 tentang Penunjukan Ketua Karteker Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kapuas, tertanggal 19 November 2022.
Ketua DPD KNPI Kalteng, Muhammad Alfian Mawardi melalui Sekretaris KNPI Kalteng, Ahmad Rusdiyan Noor, mengatakan penunjukan Amin Bahrudin Asari sebagai Ketua karteker KNPI Kapuas tentunya bukan tanpa alasan, melainkan ada beberapa instruksi dari KNPI yang tidak dilakukan, sehingga dianggap tidak mampu melaksanakan roda organisasi sesuai dengan AD/ART.
“KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 dianggap tidak mampu melaksanakan roda organisasi sesuai dengan AD/ART yaitu, tidak pernah melaksanakan Musyawarah Kecamatan dan hanya melaksanakan konsolidasi ke personal kemudian menunjuk secara sepihak atau secara langsung beberapa Pengurus Kecamatan, dan tidak pernah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda),” jelas Rusdiyan Noor di Palangka Raya, Sabtu (19/11/2022).
Selain dari pada itu, kata Sekretaris KNPI Kalteng tersebut, Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 juga tidak memenuhi Instruksi DPD KNPI Kalteng Nomor : 063/DPD-KNPI/KT/VIII/2022 Tentang Instruksi Mengisi Form Pendataan KNPI Tanggal 29 Agustus 2022 berdasarkan Surat DPP KNPI Nomor 06/A/DPP-KNPI/VIII/2022 Tentang Pemberitahuan Melengkapi Dokumen Pendataan KNPI Tanggal 18 Agustus 2022 lalu.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, jelas Rusdiyan Noor, dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI Tahun 2022, pihaknya berwenang untuk melakukan Pembekuan kepengurusan surat keputusan nomor KTSP 07/A/DPD-KNPI/KT/V/2020 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kapuas Periode 2019-2022.
Dijelaskan Rusdiyan Noor, ada beberapa tugas Ketua karakter diberikan kewenangan untuk keperluan organisasi, yaitu melakukan Pendataan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Kapuas sesuai Instruksi DPP KNPI, selain itu, untuk mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Dewan Pimpinan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI Kabupaten Kapuas se-Kabupaten Kapuas.
“Untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) DPD KNPI Kabupaten Kapuas, dan untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kapuas,” sambungnya.
Selain itu, Rusdiyan Noor juga mengatakan, dalam melaksanakan tugas tersebut nantinya, Ketua Karteker yang sudah ditetapkan dibantu oleh seluruh pengurus DPD KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 untuk menjalankan tugas sesuai dengan apa yang sudah diberikan kewenangan.
“Masa berlaku surat keputusan ini sampai dengan 20 Mei 2023 sejak keputusan ini ditetapkan (19 November 2022), dan DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah akan menggunakan kewenangannya mengubah keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan kendala,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua karteker KNPI Kapuas yang baru saja ditunjuk, Amin Bahrudin Asari mengatakan, dirinya akan siap melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangannya sebagai Ketua Karteker DPD KNPI Kabupaten Kapuas.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua yang sudah menunjuk saya sebagai Ketua Karteker KNPI Kabupaten Kapuas, saya akan melaksanakan atau mengerjakan PR yang ada di Kabupaten Kapuas, yaitu untuk segera menyusun kepengurusan atau membentuk pengurus di tingkat kecamatan dengan sesegera mungkin untuk melaksanakan MUSDA jika kepengurusan kecamatan sudah terbentuk dan terlengkapi,” demikian Amin. (asp)