BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya telah menarik satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2022.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, Raperda yang ditarik dari rencana pembahasan yakni Raperda tentang Pondok Pesantren. Alasannya karena aturan tentang pengelolaan pondok pesantren telah diatur secara lengkap dan menyeluruh di lembaga kementerian terkait.
“Ternyata secara vertikal, mengenai pondok pesantren sudah diatur oleh Kementerian, jadi tidak bisa tumpang tindih aturan. Baik itu mengenai pertanggungjawaban untuk kegiatan, segala macam pembiayaan pun sudah diatur oleh Kementerian,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Secara dasar pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
“Dalam UU Nomor 18 tahun 2019 misalnya, menyatakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat memfasilitasi pondok pesantren dan memberi dukungan sesuai fungsi,” jelasnya.
Selain itu, pembentukan produk hukum daerah wajib tidak bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Sebelumnya Bapemperda berkonsultasi bersama Kemendagri, bahwa dalam pembentukan perda maka pemerintah daerah perlu memperhatikan dan mempertimbangkan analisis kebutuhan. (oje)