BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam rangka Ops Antik 2022, tim Satresnarkoba Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus budak sabu berinisial RS Alias Menyo (21), di jalan Seroja Gg. 2 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas IPTU Subandi menjelaskan bahwa terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 1,46 gram, satu pack plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah kotak kecil warna hitam merk LIGHTER CLASSIC FASHIONABLE, satu buah Handphone warna hitam merk Vivo, satu buah dompet warna abu-abu merk LUMO, satu buah hand bag warna abu-abu, satu unit sepeda motor Satria F 150 cc No.pol KH 2306 BU.
Adapun narkotika jenis sabu sebanyak delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 1,46 gram adalah milik bersama Akmad Ulyani, kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan asal jaringan narkotika tersebut dan terputus di Banjarmasin Provinsi Kalsel jaringan terputus kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut. Dan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Subandi. (put)
