KI Beri Anugerah Keterbukaan Informasi Kepada Badan Publik di Kalteng

WhatsApp Image 2022 11 25 at 05.10.40
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menyerahkan penganugerahan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan anugerah Keterbukaan Informasi kepada Badan Publik di Kalimantan Tengah tahun 2022, yang digelar di Ballroom Hotel Bahalap Palangka Raya, Kamis (24/11/2022) malam.

Penganugerahan ini merupakan tahap akhir dari monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi terhadap sejumlah Badan Publik di Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi.

Ketua Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi terhadap sejumlah Badan Publik tersebut dilakukan memiliki maksud untuk mengetahui pelaksanaan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Ini juga merupakan sebagai saran memantau dan menilai pelaksanaan dan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengatakan, sangat mengapresiasi penganugerahan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Ia menambahkan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi.

“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” tegasnya.

Wagub Edy mengharapkan, dengan penilaian dapat dijadikan oleh Badan publik untuk menjadi sarana introspeksi agar kedepan terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui keterbukaan informasi. Sehingga dengan itu, ia berpesan agar Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

“Saya juga ingin mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara Pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” pungkas Edy Pratowo.

Adapun Kualifikasi Badan Publik Provinsi Kalteng yang mendapatkan kategori Informatif yakni peringkat pertama yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, kedua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan ketiga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Sedangkan untuk kualifikasi Badan Publik Vertikal yang mendapatkan kategori Informatif, yaitu pertama BPS Provinsi Kalteng, kedua BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng, dan ketiga Bawaslu Provinsi Kalteng.

Terakhir untuk kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota Provinsi Kalteng yang mendapatkan kategori Informatif yaitu pertama PPID Utama Kota Palangka Raya, kedua PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat, dan ketiga PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau.

Sedangkan yang lainnya, memperoleh predikat cukup informatif dan menuju informatif, baik itu di Badan Publik Provinsi Kalteng, Badan Publik Vertikal dan PPID Utama Kabupaten/Kota di Kalteng. (asp)