DAD Kalteng Siapkan Program Dayak Bahadat

817d6edb 588c 42a4 95af c5d3d27c04dc (1)
Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy

, PALANGKA RAYA – Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dewan Dayak () Provinsi secara resmi ditutup oleh Ketua DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran melalui Sekretaris Umum, Yulindra Dedy pada Rabu (30/11/2022) di Aula Hotel Dandang Tingang Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Yulindra Dedy menjelaskan, Rakornis yang pihaknya laksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 29 sampai dengan tanggal 30 November 2022 tersebut, tidak lain tujuannya adalah menyatukan persepsi seluruh pengurus DAD Provinsi Kalteng agar semakin solid dalam melakukan tugas kedepannya.

“Karena memang komposisi pengurus DAD Kalteng masa bakti 2022-2027 ini sudah sangat lengkap, kemudian rakornis ini juga menjadi wadah bagi seluruh yang ada di Kalteng untuk menyatukan persepsi tentang apa yang menjadi tugas dan fungsi dari DAD Kalteng,” sambungnya.

Karena dengan satu pemahaman dan persepsi tersebut kata Dedy,, maka DAD Provinsi Kalteng dapat membangun organisasi yang baik. Dan dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan serta pelestarian kearifan-kearifan lokal di Kalteng.

“Tentu yang juga penting adalah DAD Kalteng dapat mengenjawantahkan prinsip-prinsip falsafah Huma Betang, dalam menjalankan organisasi tersebut kedepannya. Sebanyak 17 biro yang ada di DAD Provinsi Kalteng, sudah menyusun program-program berkualitas dan telah ditetapkan bersama dalam Rakornis ini,” tegasnya.

Adapun salah satu hasil dari Rakornis yang pihak dorong sebagai program prioritas kata Dedy, adalah program Dayak Bahadat atau Dayak Bergerak Untuk Hutan Adat.

“Salah satu program prioritas yang kita dorong adalah program Dayak Bahadat atau Dayak Bergerak Untuk Hutan Adat. Kita juga bersyukur pada Minggu yang lalu Bapak Gubernur telah menandatangani penetapan masyarakat Adat Dayak, yang berada diperbatasan dari Kabupaten Gunung Mas dan kota Palangka Raya,” tambahnya.

Wilayah masyarakat Hukum Adat Dayak tersebut berada di lintas kabupaten/kota, sehingga menjadi kewenangan Gubernur Kalteng untuk menetapkan. “Nanti ketika sudah ditetapkan masyarakat hukum adatnya, kita DAD Kalteng mendorong penetapan wilayah adatnya di wilayah Rungan Kabupaten dan Kota Palangka Raya,” tukasnya.

Diakui Dedy, beberapa pengurus DAD Kalteng bersama Ketua Umun DAD Kalteng dan Gubernur Kalteng telah berdiskusi terkait penetapan Wilayah Hukum Adat. Sehingga kedepan, ia berharap akan lebih banyak lagi wilayah-wilayah adat yang akan ditetapkan, tidak hanya oleh Gubernur namun pihaknya mendorong Bupati/Walikota di Kalteng juga menetapkan wilayah masyarakat Wilayah Hukum Adat.

“Kita saat ini sudah mempunyai hutan Adat yang terletak di Pulang Pisau. Namun luasannya tidak terlalu besar. Kedepan kita berharap akan ditetapkan hutan adat dengan luas wilayah yang signifikan” ujarnya.

Potensi hutan/wilayah adat yang ada di Kalteng cukup besar, apalagi di Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang, sudah ditetapkan beberapa wilayah-wilayah masyarakat adat yang perlu segera ditetapkan legalitasnya. Dengan itu, keberadaannya tidak bersinggungan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat .

Dedy memastikan, program-program prioritas yang telah disepakati dalam Rakornis bertujuan untuk kemajuan masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat Dayak. “Kami mengajak seluruh pengurus untuk bersinergi dengan baik dan bekerja maksimal menjalankan program yang telah disepakati,” pungkasnya. (asp)