Jumat, 3 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Palangka Raya » Menang Pilkades Tapi Tidak Dilantik, Bupati Kapuas Digugat

Menang Pilkades Tapi Tidak Dilantik, Bupati Kapuas Digugat

21 Januari 2023 - 10:33 WIB
0
1032

Foto bersama Jeffriko Seran, SH., dkk. (tengah) dengan beberapa tim Calon Kepala Desa saat berada di depan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 71

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD Tahun 2022 yang dikeluarkan tertanggal 15 September 2022 menuai kontra. Pasalnya Surat keputusan itu dianggap salah dalam menetapkan Pemenang Kepala Desa Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Terkait hal itu, paslon nomor urut 2, Abdurrahman melalui kuasa hukumnya, Jeffriko Seran dkk, melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya, terkait Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD Tahun 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama, Kelana Putra.

Berita Terkait

Embat Handphone di Ruang Tamu Rumah Korban, Pelaku Diciduk Polisi

Peringatan HUT ke-15, Gerindra Kalteng: Banyak Torehkan Sejarah

Pelaku Begal Payudara Sudah Beraksi 4 Kali dan Curi 3 Motor

Gasak Tv di Warung Desa Pulau Telo, Dua Orang Pria Diciduk Polisi

“Gugatan keberatan/Banding administrasi ini dilakukan atas dasar dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan Kepala Desa, Incumbent, Ketua Panitia Pilkades Handewung, H. Warni, dan Ketua Badan Penyelenggara Desa (BPD) Faridah, karena kemenangan Kelana Putera tidak sesuai dengan perolehan suara terbanyak,” benar Jeffriko saat dikonfirmasi, Minggu (21/1/2023).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan penetapan perolehan suara terbanyak di 3 (Tiga) Tempat Pemilihan Suara dimenangkan oleh paslon Nomor Urut 02, Abdurrahman, S.Pd dengan perolehan surat yang sah 560.

Namun surat keputusan yang dikeluarkan Oleh Bupati Kapuas justru melantik Paslon Nomor Urut 01, Kelana Putera yang perolehan suara sah 534 berdasarkan berita acara di 4 (empat) Tempat Pemungutan Suara.

Berdasarkan hasil pendalaman juga ditemukan, Ketua Panitia Pilkades Handewung, H. Warni merangkap jabatan sebagai ketua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, dan surat suara yang ditandatangani oleh H. Warni hanya surat suara di TPS 04. Sementara surat suara di TPS 01, 02, dan 03, tidak ada yang ditandatangani oleh H. Warni dengan alasan lupa.

Tetapi Ketua KPPS H. Warni untuk surat suara di TPS 01, 02, 03 menginstruksikan Ketua TPS saja lah yang menandatangani surat suara tersebut. Maka, atas tindakan tersebut surat suara dan penghitungan di TPS 1, TPS 2, TPS 3, menurut panitia dan ketua panitia tidak sah.

Hanya di TPS 4 surat suara dan penghitungan yang sah, karena di tandatangani oleh Ketua panitia dan hanya di TPS 4 yang ketua TPS nya Juga Ketua Panitia Pelaksana Pilkades yaitu H. warni.

Diketahui juga bahwa Ketua Badan Penyelenggara Desa (BPD) Faridah, adalah Isteri sah dari Calon kepala Desa Handewung nomor urut 01 Kelana Putera. “Maka sangat beralasan dan patut diduga ada nya persekongkolan dan permufakatan jahat untuk pemenangan calon Nomor 01 kepala Desa Handiwung,” tegas Jeffriko.

Dia menyebutkan ada 5 poin tuntutan yang disampaikan dalam pokok perkara tersebut, yakni, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.

Selanjutnya, menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara Bupati Kapuas Nomor : 399/DPMD Tahun 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Kelana Putra, tertanggal 15 September 2022.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Bupati Kapuas , Nomor: 399/DPMD Tahun 2022, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Kelana Putra, tertanggal 15 September 2022.

Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru : Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Atas Nama : Abdurrahman, S.Pd.

“Mewajibkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tegas Jeffriko Seran. (asp)

Berita Terkait

  • Zero Halinar, Lapas Palangka Raya Rutin Razia Kamar Tahanan
  • Yuas Elko Apresiasi Kinerja TPID Kalteng Turunkan Inflasi
  • Yel-yel Kemenangan Warnai Pengukuhan Tim Kampanye Sugianto-Edy di Kabupaten Kapuas
  • Ya Ampun! Tagihan Listrik dan PDAM di Pulpis Naik 50 Persen Lebih
Tags: Headline
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Puisi: Melewati Malam

Berita Berikutnya

Pemprov Kalteng Terus Lakukan Upaya Antisipasi Karhutla

Berita Berikutnya
111

Pemprov Kalteng Terus Lakukan Upaya Antisipasi Karhutla

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks