BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mulai Senin (24/1/2023) kemarin, fasilitas kesehatan (Faskes) di Kota Palangka Raya melayani vaksin booster kedua untuk masyarakat umum. Vaksinasi Covid-19 Booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo mengatakan, anjuran vaksinasi kedua ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok masyarakat umum yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
“Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum untuk usia 18 tahun ke atas,” ucap Anjar.
Dia mengatakan, jenis vaksin yang bisa digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan vaksin yang ada. (asp)