Pemerintah Diminta Tertibkan Angkutan Berplat Non KH

Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Maryani Sabran
Hj Maryani Sabran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/kota, untuk menertibkan angkutan perusahaan berplat non-KH yang kerap melintas di jembatan layang Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara Hj Maryani Sabran, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di gedung dewan, belum lama ini.

Menurutnya, angkutan perusahaan berplat non-KH tergolong merugikan daerah mengingat pajak kendaraan yang dihasilkan tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng, melainkan daerah asal diterbitkannya plat tersebut.

“Saat ini yang harus menjadi perhatian pemerintah khususnya Pemkab Kobar adalah banyaknya angkutan perusahaan berplat non-KH yang melintas di jembatan layang Pangkalan Bun-Kolam dan harus ditertibkan. Karena mereka beroperasi di Kalteng tetapi pajaknya tidak masuk dalam PAD kita dan hal ini tentunya sangat merugikan daerah,” kata Maryani.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) ini juga menjelaskan bahwa selain Kalteng menderita kerugian dari segi PAD, angkutan perusahaan berplat non-KH juga menjadi salah satu penyumbang kerusakan jalan.

“Faktanya angkutan perusahaan berplat non-KH, kerap menjadi sumbangsih utama kerusakan jalan. Sehingga kita berharap pemerintah Kobar melalui dinas/instansi terkait bisa menertibkan kendaraan berplat non-KH, karena sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan daerah,” demikian kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (ega)