Disnaker Palangka Raya: Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan di BPJS

WhatsApp Image 2023 02 13 at 11.38.51 AM
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan, keikutsertaan karyawan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan.

Sebab BPJS termasuk kesejahteraan bagi karyawan selain gaji yang diterima tiap bulan. Dengan program perlindungan yang merupakan hak para pekerja itu diberikan maka diyakini pekerja akan semakin produktif melaksanakan kewajiban.

“Ada dua BPJS, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ini wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Ini menyangkut kesejahteraan juga bagi karyawan, selain gaji atau upah itu. Jangan sampai ada perusahaan yang nakal atau tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib tersebut,” katanya, Senin, (13/2/2023).

Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan kata dia, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS berarti itu sudah masuk melanggar aturan. Silakan dilaporkan ke kami untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (oje)